Artikel
Apakah kalian sudah mempersiapkan untuk membayar Bayar zakat di bulan ramdhan!!

Apakah kalian sudah mempersiapkan untuk membayar Bayar zakat di bulan ramdhan!!

Bulan Ramadhan ini banyak sakelai amalan-amalan yang wajib kita laksanakan salah satunya adalah membayar zakat fitrah. Apakah kalian telah mempersiapkannya?seperti yang di jelaskan dalam hadist  Imam Abu Daud “Bahkan Rasulullah SAW. Mewajibkan zakat fitri, sebagai penghapus kesalahan orang-orang yna berpuasa atau kekurangab orang yang bepuasa ketika si yang puasa ini melakukan aktifitas yang sia-sia atau terjatuh dalam dosa”. Jadi di bersihkan dengan zakat fitri.

Diberikannya zakat untuk fakir miskin agar mereka bisa ikut merasakan di hari raya idul fitri nantinya. Bahkan zakat yang diterima sebelum shalat eid, setelah salat eid itu bukan termasuk zakat fitri melainkan itu sedekah yang biasa jadi dia tidak dapat zakat fitri tersebut.

Siapa aja sih penerima zakat tersebut ? nah jadi Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)

Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :

  1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
  4. Muallaf: orang nonmuslim yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Sumber: nu.online

Yuk kita siapkan zakat fitri kita. Kami juga menyediakan untuk kalian semua yang ingin zakat yang gak perlu ribet nih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *